Penasihat Hukum Ungkap Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Anastasia Noor di Bandar Lampung

Muhammad Randy Pratama RND LAW FIRM, Penasihat Hukum
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Bandar Lampung. Kali ini, korbannya adalah Anastasia Noor Widiastuti seorang selebgram

Wanita Asal Lampung Meninggal Usai Akad Nikah, Suami: Saya Sudah Ikhlas

Muhammad Randy Pratama RND LAW FIRM, Penasihat Hukum Anastasia menuturkan, bahwa pihaknya telah melaporkan Insiden tersebut ke Polresta Bandar Lampung. 

Adapun kejadian kekerasan yang terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat saat Anastasia hendak mengunjungi anak laki-lakinya.

Gus Miftah Mengolok-olok Penjual Es Teh, Dianggap Lukai Perasaan Pedagang Kecil dan Tak Pantas

"Jadi klien kami atas nama Anastasia Noor dia diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh saudara AP yang masih suaminya," kata Randy saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). 

Menurut keterangan Randy, insiden bermula saat Anastasia ingin memangku dan memotong kuku anaknya. Namun, AP tiba-tiba datang dan diduga langsung memukul serta menjambak rambutnya. 

Mahasiswi Universitas Bandar Lampung Viral Karena Video Hinaan, Pihak Kampus Minta Maaf ke Darmajaya

“Kejadian ini sangat disayangkan. Klien kami hanya ingin merawat anaknya, namun malah mendapat perlakuan kasar dari suaminya,” kata Randy. 

Randy mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Anastasia mengalami kekerasan fisik. Bahkan, kliennya juga pernah menjadi korban pemukulan saat sedang mengandung usia tujuh bulan. 

Halaman Selanjutnya
img_title