Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama
- Foto Dokumentasi Riduan
Aira menekankan pentingnya memberikan pendampingan yang holistik kepada korban KDRT, baik fisik maupun mental.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi korban.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh bahwa penanganan kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan pendekatan yang lebih luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan korban yang terdampak secara psikologis.
Sebelumnya, suami dari selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti, Aditya Prayogi (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (4/10/2024).
"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (21), yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," jelas Kombes Pol Abdul Waras.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti.