Lima Peserta Diksar Mahepel Unila Diperiksa Polda Lampung sebagai Saksi Dugaan Kekerasan
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Lima mahasiswa peserta Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung dipanggil ke Polda Lampung, Kamis (5/6/2025), untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, salah satu peserta Diksar, yang wafat pada 28 April 2025.
Lima mahasiswa yang diperiksa merupakan saksi sekaligus korban dugaan kekerasan dalam Diksar Mahepel XXVI yang digelar pada November 2024 lalu.
Kelima mahasiswa tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras Krimum Polda Lampung, didampingi kuasa hukum mereka, Icen Amsterly. Selain mereka, ibu dari almarhum Pratama juga turut hadir di Mapolda Lampung untuk mendukung proses hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Icen Amsterly, mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini fokus pada keterangan saksi serta penyerahan barang bukti, termasuk rekam medis dari RS Bintang Amin dan akta kelahiran korban.
“Untuk hari ini, pemeriksaan hanya terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan. Barang bukti yang kami serahkan antara lain rekam medis dan akta kelahiran,” ujar Icen.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior dan panitia Diksar sangat fatal. Salah satu korban, Fariz (20), dilaporkan mengalami gangguan pendengaran akibat kekerasan fisik.