22 Adegan Pra Rekonstruksi Diperagakan Tersangka Penikaman di Lampung Tengah, Korban Tewas Ditembus Dua Tusukan

Tersangka penikaman memperagakan adegan pra rekontruksi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Agus Sadewo (41), tersangka penikaman yang menyebabkan tewasnya Surya, memperagakan 22 adegan dalam pra rekonstruksi yang digelar Polres Lampung Tengah pada Minggu (18/5/2025).

img_title Kecelakaan Maut Tol Terpeka KM 187: Satu Keluarga asal Lahat Tewas, Hanya Anak Perempuan 17 Tahun yang Selamat

Pra rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan kronologi lengkap peristiwa penikaman yang dilakukan Agus Sadewo terhadap Surya di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.10 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menjelaskan bahwa dalam pra rekonstruksi tersebut, sebanyak 22 adegan diperagakan oleh tersangka AS untuk memetakan secara rinci peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

img_title Terlilit Utang Judi Online, Dua Tetangga Tega Rampok dan Bunuh Janda di Sawojajar: Pelaku Ditembak Polisi!

"Tujuan dari pra rekonstruksi ini adalah untuk menentukan rangkaian kejadian secara nyata di TKP. Ada 22 adegan yang diperagakan, dengan adegan krusial terjadi pada adegan ke-14 dan ke-15," terangnya.

Pada adegan ke-14, tersangka melakukan penusukan pertama ke arah leher bagian kiri korban menggunakan pisau. Sementara pada adegan ke-15, tersangka kembali menusukkan pisau ke arah dada sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

img_title Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih untuk diteliti lebih lanjut.

"Rencananya, Senin (19/5/2025) berkas perkara akan kami kirim ke kejaksaan. Mohon doanya agar seluruh proses ini berjalan lancar," ungkap Iptu Pande.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sepupu Lurah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, yang berujung pada aksi pembakaran rumah Kepala Kampung setempat.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menyatakan bahwa pelaku yang berinisial AGS (41), yang merupakan sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penikaman yang menewaskan korban SRY pada Sabtu (17/5/2025).

"Dari insiden yang terjadi di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, AGS kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Pande.

Halaman Selanjutnya
img_title