Dosen FH Unila Desak Polda Lampung Usut Tuntas dan Kasus Kematian Pratama Wijaya Kusuma

Heni Siswanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Heni Siswanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan atas kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.

Mahasiswi di Lampung Meninggal Usai Melahirkan di Kos, Bayi Diduga Dibuang oleh Pacar ke Bawah Jembatan

Ia mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dan berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan secara objektif.

"Saya yakin Polda Lampung akan menangani kasus ini secara terbuka dan adil," ujarnya.

Universitas Lampung Bekukan Mahepel FEB Imbas Kematian Peserta Diksar

Tegaskan Pentingnya Pertanggungjawaban Hukum

Dari sisi hukum pidana, Heni menegaskan pentingnya pertanggungjawaban bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak kekerasan, terlebih jika sampai menyebabkan hilangnya nyawa. Ia menekankan bahwa proses penyidikan harus membuktikan apakah unsur pidana terpenuhi.

Polda Lampung Panggil Dokter RSUDAM, Selidiki Kematian Mahasiswa FEB Unila Pratama Wijaya

"Jika terbukti, maka harus ditegakkan hukum yang berkualitas. Jangan sampai ada rekayasa atau permainan kotor yang merusak proses hukum," kata Heni.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan organisasi, dan mendorong agar polisi mampu mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat, baik dari kalangan panitia resmi maupun pihak luar.

Halaman Selanjutnya
img_title