Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

Aira Damaryanti Dursa, anggota Tim Profesi UPTD PPA Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban. 

1.314 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta. 

Korban, yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini. 

Motor Karyawan Raib Digondol Pencuri di Net Racket Club Lampung, Suami Korban Lapor Polisi

"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras. 

Aditya Prayogi dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.

Joget di Jalan Tol Demi 'Aura Farming', Tiga Pemuda di Lampung Ditilang

Dalam wawancara, tersangka mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini. 

"Saya nyesal, saya minta maaf," singkatnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title