Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

Aira Damaryanti Dursa, anggota Tim Profesi UPTD PPA Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban. 

Polisi Amankan 10 Pelajar Terlibat Tawuran di Jalur Dua Desa Hara Kalianda yang Viral di Media Sosial

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta. 

Korban, yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini. 

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta

"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras. 

Aditya Prayogi dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.

Pabrik Tapioka PT Bumi Waras Purwodadi Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam wawancara, tersangka mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini. 

"Saya nyesal, saya minta maaf," singkatnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title