Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

Pelaku AP saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungSuami dari selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti, Aditya Prayogi (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (4/10/2024).

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (21), yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Ribuan Warga Padati Tugu Adipura, Festival Budaya Lampung Jadi Magnet Pelestarian Tradisi

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti. 

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban. 

BNN Ungkap 84 Kasus Narkotika, Sita Ratusan Kilogram Barang Bukti dalam Dua Bulan

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta. 

Korban, yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title