Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Situasi Berangsur Kondusif
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Polres Lampung Tengah menetapkan AS (41) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya SA, warga setempat, di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, dan menyita perhatian publik serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Iptu Tohid, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung.
Penanganan kasus ini, kata dia, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. "Pelaku telah kami tangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah," tegas Iptu Tohid.
Sebagai bentuk empati dan solidaritas, Kapolres bersama Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Dandim 0411/KM Letkol Inf Nofal Darmawan mengunjungi rumah duka di Kampung Gunung Agung pada Sabtu malam. Dalam kunjungan tersebut, mereka menyerahkan tali asih secara langsung kepada pihak keluarga.
Kasi Humas menambahkan bahwa kehadiran Polri dan TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai wujud kepedulian dan dukungan moril kepada warga yang sedang mengalami musibah.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.