Ribuan Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Usaha Penyelundupan Terbongkar!

Petugas amankan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Adi Saputra, sopir truk sekaligus warga Wates, Lampung Tengah, mengaku berniat menyelundupkan burung-burung tersebut ke Pasar Kemis, Tangerang. 

Penyelundupan 295 Burung Dilindungi di Lampung Digagalkan Berkat Kolaborasi Masyarakat

Saat ini, ia sudah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara burung-burung yang disita telah dilepasliarkan di sekitar Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, menegaskan bahwa upaya penyelundupan ribuan burung asal Sumatera ini adalah tindakan ilegal karena tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat kesehatan dari Balai Karantina. 

Karantina Satpel Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.540 Burung Liar ke Bandung

Tindakan ini juga berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit zoonosis seperti flu burung, serta mengancam kelestarian burung di Sumatera.

"Selama lima tahun terakhir, FLIGHT telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu burung dari perdagangan ilegal, dengan mayoritas kasus terjadi di Lampung. Pelabuhan Bakauheni menjadi jalur utama penyelundupan burung menuju Pulau Jawa," pungkas Marison. (*)

Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung