Kejari Lampung Tengah Berhasil Pulihkan Rp60 Juta Lebih dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, Hanya dalam 3 Hari!
- Nanang
Lampung –Aksi cepat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam mendampingi penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya? Sebanyak Rp60.792.813 berhasil dipulihkan hanya dalam waktu tiga hari!
Kegiatan pemulihan ini dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lamteng, bekerja sama dengan tim Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, S.H., melalui Kasi Intelijen Alfa Dera, S.H. menjelaskan, kegiatan dilaksanakan mulai Kamis (22/5) hingga Senin (26/5), dengan memanggil dan memfasilitasi penyelesaian tunggakan dari 383 badan usaha.
“Alhamdulillah, hingga hari terakhir, sebanyak 73 badan usaha telah patuh dan melunasi kewajiban mereka. Total iuran yang berhasil ditagih mencapai lebih dari 60 juta rupiah,” ujar Alfa Dera, Selasa (27/5).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK/01/052025) dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, dan Surat Perintah Kepala Kejari Lamteng Nomor PRINT-232I/L.8.15/Gp.2/05/2025, yang menunjuk tim JPN untuk melaksanakan tindakan hukum lain berupa fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terhadap badan usaha penunggak.
Alfa menegaskan, pendampingan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan pekerja.
“Ini bukti bahwa Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara yang aktif menjaga kepentingan publik dan mendorong kepatuhan hukum secara persuasif,” katanya.
Ia juga menyebut, kegiatan ini mendukung Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem jaminan sosial dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan dunia usaha.
“Ke depan, kami akan terus kawal dan dorong badan usaha lain yang belum patuh untuk menyelesaikan kewajibannya. Ini bukan akhir, ini baru langkah awal,” pungkas Alfa.