Gapoktan Lampung Selatan Keluhkan Kebijakan Bulog, Minta Harga Jagung Tak Rugikan Petani
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mengadakan diskusi dan silaturahmi bersama instansi terkait, seperti Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lampung Selatan, serta Bulog Lampung Selatan dan Provinsi Lampung. Pertemuan ini berlangsung di aula Pantai Sanggar Kalianda pada Minggu (25/5/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) DPR RI Ketut Wartadinata dan Suyatno selaku koordinator mitra Gapoktan di Lampung Selatan. Tujuan utama diskusi adalah menyatukan persepsi antara Gapoktan dengan Bulog dan pemangku kepentingan di Lampung Selatan.
Suyatno mengatakan, diskusi yang berlangsung kekeluargaan ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara Kelompok Tani (Poktan), Gapoktan, Bulog, dan pemangku kepentingan di Lampung Selatan.
"Diskusi ini sangat baik dan berlangsung secara kekeluargaan serta menghasilkan sebuah solusi dalam pembelian padi dan jagung petani untuk peningkatan produksi dan kesejahteraan petani di Lampung Selatan," kata Yatno saat membuka diskusi.
Suyatno juga berharap Bulog Lampung Selatan mampu menyerap hasil pertanian padi dan jagung petani secara maksimal dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan untuk menyejahterakan masyarakat, terutama petani.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bahkan telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian hasil pertanian jagung dari petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500 per kilogram di tingkat petani.
Kebijakan Kadar Air Bulog Dinilai Merugikan Petani
Namun, Suyatno menyayangkan adanya perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Bulog selaku pembeli atau penyerap hasil panen jagung di tingkat petani.
Menurutnya, kebijakan baru Bulog yang menetapkan syarat kadar air 14 persen dengan harga tetap Rp5.500 per kilogram sangat merugikan petani.
"Pemerintah melalui Bulog yang menerapkan penerimaan jagung dari petani dengan standar kadar air 14 persen dengan harga Rp5.500 per kilogram ini kami nilai tidak berpihak kepada petani. Karena petani bukan kapasitasnya untuk melakukan pengeringan sampai di kadar air 14 persen," paparnya.
"Itu yang menjadi keberatan petani hari ini. Kami petani ingin penyerapan jagung oleh Bulog tetap seperti di bulan Maret dan April, yaitu penyerapan jagung kering pipil panen dari tingkat petani dengan harga Rp5.500 per kilogram," tambahnya.