Meningkatnya Penyelundupan Satwa Liar via Bakauheni: Ancaman Zoonosis yang Tak Terlihat
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Perdagangan ilegal satwa liar di Sumatera kian marak, terutama melalui Pelabuhan Bakauheni yang menjadi jalur utama penyelundupan ke Pulau Jawa.
Tren penyitaan satwa liar ilegal terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, sebanyak 27.577 individu satwa liar disita, dan jumlah ini melonjak menjadi 32.909 individu pada 2024.
Berdasarkan data Yayasan Flight, Provinsi Lampung menjadi daerah dengan jumlah kasus penyitaan satwa liar tertinggi di Indonesia. Sepanjang 2024, tercatat 264 insiden penyitaan satwa liar di seluruh Indonesia, dengan Lampung menyumbang 13,26 persen dari total kasus.
Mayoritas satwa yang diselundupkan adalah burung kicau Sumatera yang ditangkap secara ilegal dari alam.
Satwa-satwa ini diangkut ke Pulau Jawa tanpa sertifikat kesehatan dan tanpa pelaporan ke petugas karantina, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Zoonosis: Ancaman Tak Kasat Mata
Selain mengancam kelestarian satwa, perdagangan ilegal ini juga membawa risiko tersembunyi yang lebih besar: penyebaran penyakit zoonosis.