Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan kasus pidana ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa (27/5/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan. Pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Syahrudin berasal dari LBH Al Bantani, sementara Supriyati didampingi oleh LBH Sai Bumi Selatan.
Eksepsi: Tuduhan Tidak Tepat
Eksepsi dibacakan oleh tim hukum Ahmad Syahrudin yang terdiri dari Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Mereka menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya mengandung kekeliruan hukum.
Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ahmad Syahrudin semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, bukan semata-mata pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Diperintah oleh "Ibu"
Tim hukum juga menyebut bahwa Ahmad Syahrudin hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai "Ibu", yang dalam hal ini merujuk pada Winarnie, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.