Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati

SIdang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungSidang lanjutan kasus pidana ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa (27/5/2025). 

img_title Nama Organisasi Dicatut untuk Resahkan Pejabat, PWI Lampung Utara Minta Korban Segera Lapor Polisi

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan. Pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Syahrudin berasal dari LBH Al Bantani, sementara Supriyati didampingi oleh LBH Sai Bumi Selatan.

Eksepsi: Tuduhan Tidak Tepat

img_title Tinjau Dua Sekolah di Natar, Kajati Lampung Pastikan Program MBG Bebas Kendala

Eksepsi dibacakan oleh tim hukum Ahmad Syahrudin yang terdiri dari Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Mereka menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya mengandung kekeliruan hukum.

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ahmad Syahrudin semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, bukan semata-mata pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

img_title Bantu Ringankan Beban Orang Tua Jelang Masuk Sekolah, NasDem Lampung Selatan Gelar Aksi Cukur Rambut Gratis

Diperintah oleh "Ibu"

Tim hukum juga menyebut bahwa Ahmad Syahrudin hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai "Ibu", yang dalam hal ini merujuk pada Winarnie, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. 

Perintah tersebut disampaikan melalui Merik Havit, yang disebut sebagai orang dekat Bupati dan Ketua PDIP Lampung Selatan. Ahmad sendiri merupakan kader PDIP di Kecamatan Kalianda.

Merik Havit disebut datang ke PKBM Bugenvil dengan membawa dokumen milik Supriyati, termasuk fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, dan pas foto, serta menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Ahmad Syahrudin sebagai “titipan”.

Kejanggalan dalam Dakwaan

Menurut kuasa hukum, dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Supriyati menyerahkan langsung dokumen dan uang kepada Ahmad Syahrudin. 

Namun, versi ini dibantah oleh pihak terdakwa, yang menegaskan bahwa semua dilakukan oleh Merik Havit atas perintah Winarnie.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai jaksa tidak mengakomodasi fakta-fakta penting seperti bukti percakapan WhatsApp dan peran orang yang memerintah terdakwa. 

Menurut mereka, dakwaan jaksa menyisihkan peran Merik Havit dan hanya mengandalkan keterangan sepihak dari Supriyati.

Halaman Selanjutnya
img_title