Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan kasus pidana ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa (27/5/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan. Pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Syahrudin berasal dari LBH Al Bantani, sementara Supriyati didampingi oleh LBH Sai Bumi Selatan.
Eksepsi: Tuduhan Tidak Tepat
Eksepsi dibacakan oleh tim hukum Ahmad Syahrudin yang terdiri dari Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Mereka menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya mengandung kekeliruan hukum.
Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ahmad Syahrudin semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, bukan semata-mata pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Diperintah oleh "Ibu"
Tim hukum juga menyebut bahwa Ahmad Syahrudin hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai "Ibu", yang dalam hal ini merujuk pada Winarnie, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Perintah tersebut disampaikan melalui Merik Havit, yang disebut sebagai orang dekat Bupati dan Ketua PDIP Lampung Selatan. Ahmad sendiri merupakan kader PDIP di Kecamatan Kalianda.
Merik Havit disebut datang ke PKBM Bugenvil dengan membawa dokumen milik Supriyati, termasuk fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, dan pas foto, serta menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Ahmad Syahrudin sebagai “titipan”.
Kejanggalan dalam Dakwaan
Menurut kuasa hukum, dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Supriyati menyerahkan langsung dokumen dan uang kepada Ahmad Syahrudin.
Namun, versi ini dibantah oleh pihak terdakwa, yang menegaskan bahwa semua dilakukan oleh Merik Havit atas perintah Winarnie.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai jaksa tidak mengakomodasi fakta-fakta penting seperti bukti percakapan WhatsApp dan peran orang yang memerintah terdakwa.
Menurut mereka, dakwaan jaksa menyisihkan peran Merik Havit dan hanya mengandalkan keterangan sepihak dari Supriyati.