Penyelundupan Satwa Liar Lewat Jasa Ekspedisi dari Jambi ke Pulau Jawa Digagalkan di Bakauheni

Petugas gagalkan pengiriman satwa dilindungi di Pelabuhan Bakauheni.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilakukan melalui jasa ekspedisi. Penindakan ini dilakukan saat pemeriksaan rutin paket barang kiriman di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (19/4).

Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka, Tanggamus

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat pemeriksaan rutin terhadap sebuah paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam modus operandi penyelundupan satwa liar. 

"Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa. Dan melakukan pengecekan kesesuaian isi paket," kata Donni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).

Modus Lama Terulang: Penyelundupan Puluhan Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Setelah paket dibuka, petugas mendapati enam paket yang berisi kura-kura dan satu paket lainnya berisi berbagai jenis ular

Berdasarkan label paket, diketahui bahwa satwa-satwa tersebut berasal dari Jambi dan rencananya akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta.

Diduga Rusak Hutan Lindung, Sutikno Klaim Punya Dokumen Lengkap, Germasi Tantang Pembuktian

"Kami menemukan 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari. Dan juga 5 ekor ular dengan rincian, 1 ekor ular sanca, 1 ekor ular viper kuning, 1 ekor ular tanah, 1 ekor ular king cobra, dan 1 ekor ular cobra," rinci Donni.

Lebih lanjut, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap seluruh satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title