Modus Operandi Perempuan Muda Saat Curi Uang di Pasar Tegineneng, Uang Jutaan Rupiah Diamankan

Barang bukti pencurian di Pasar Tegineneng.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang perempuan muda berinisial AI (20) diringkus warga di Pasar Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (10/9). AI diduga mencuri uang tunai sebesar Rp2.680.000 dari salah seorang pengunjung pasar.

Modus operandi pencurian yang dilakukan pelaku AI (20), dengan memanfaatkan keramaian pasar untuk melancarkan aksinya. Dengan lihai, AI mengambil uang dari tas korban tanpa diketahui. Setelah berhasil mencuri, AI berpura-pura berbelanja untuk mengelabui korban dan petugas keamanan.

Kejadian berawal saat saksi, H, yang bertugas sebagai pengawas pasar, mencurigai perilaku AI yang terlihat tidak biasa di sekitar area pasar. Ketika H mendengar teriakan dari Ibu Rohwati yang meminta uangnya dikembalikan, H segera berkoordinasi dengan pengunjung pasar lainnya untuk mengamankan AI.

Setelah AI diamankan dan tasnya digeledah, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil curian. AI mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari tas korban dengan memanfaatkan keramaian pasar.

"Uang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam tas miliknya, dan AI berpura-pura berbelanja untuk mencari korban lainnya," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Rabu (11/9/2024).

Kapolres menjelaskan, petugas Polsek Tegineneng segera tiba di lokasi setelah dihubungi oleh saksi H. Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti yang terdiri dari tas hitam berisi uang tunai Rp9.000.000 milik pelaku.

"Uang Rp2.680.000 milik korban, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BE 2809 ZI, serta handphone merk OPPO A31 milik pelaku," jelasnya.

AI kini telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AI dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Komplotan Spesialis Bobol Toko Di Door Polisi, 6 Kali Beraksi di Lampung