Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Gasak Laptop dan Tabung Gas

Barang bukti laptop dan tabung gas.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Kanit Reskrim Polsek Kedondong, IPDA Christop Travolta, S.Kom, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi dan membuka kunci jendela.

"Pelaku mengambil satu unit laptop merek Acer warna putih beserta tas hitam, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta,”"jelas Christop.

img_title Satu Pelaku Di-Dor! Polsek Candipuro Gulung Sindikat Curanmor Antarkabupaten, 5 Orang Diamankan

Korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Pelaku berinisial R (31) kami amankan pada Selasa (15/7/2025) pukul 23.15 WIB di Desa Baturaja. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti," lanjutnya.

img_title Pura-Pura Jadi Pembeli Sah, Dua Pencuri Alpukat Digulung Tekab 308 Polsek Way Jepara

Barang bukti yang diamankan meliputi dua tabung gas 3 kg, satu laptop Acer 14 inci warna putih beserta charger, satu tas hitam, dan satu unit mesin sugu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., secara terpisah menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus tersebut.

"Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau warga tetap waspada dan segera lapor bila melihat tindak kriminal," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)