Melawan dengan Pisau Saat Ditangkap, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Kotabumi Ditembak Polisi

Polres Lampung Utara tangkap residivis pencuri mobil.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Aksi pelarian Rocki Paranata (28), residivis kasus pembunuhan dan pengancaman, akhirnya berakhir di tangan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. Ia dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas usai mencoba melawan menggunakan senjata tajam saat penangkapan di Kelurahan Kotabumi Udik, Minggu (20/7/2025).

img_title Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 Dibongkar, Dua Residivis Ditangkap Siber Polda

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi identitas pelaku utama pencurian satu unit mobil pick up milik warga Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi.

"Saat hendak ditangkap, pelaku menyerang anggota dengan pisau garpu. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghindari risiko yang lebih besar," ujar AKP Apfryyadi, Senin (21/7/2025).

img_title Kecelakaan Maut Tol Terpeka KM 187: Satu Keluarga asal Lahat Tewas, Hanya Anak Perempuan 17 Tahun yang Selamat

Rocki kemudian dilarikan ke RSUD Ryacudu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Peran Sebagai Otak Pencurian

img_title Terlilit Utang Judi Online, Dua Tetangga Tega Rampok dan Bunuh Janda di Sawojajar: Pelaku Ditembak Polisi!

Dari hasil penyelidikan, Rocki diketahui sebagai otak pelaku pencurian mobil Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 9787 CK, yang terjadi pada Senin dini hari, 23 Juni 2025. 

Ia membobol mobil menggunakan kunci leter T dan membawa kabur kendaraan tersebut bersama dua rekannya.

Mobil hasil curian itu kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp9 juta, dan Rocki mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta, yang diakuinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Berat

Catatan kriminal Rocki tidak berhenti di kasus ini. Ia sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan terhadap pamannya pada tahun 2019, dan kembali berurusan dengan hukum pada 2023 dalam kasus pengancaman.

"Ini adalah kasus berat ketiganya. Ia merupakan residivis dengan tingkat risiko tinggi saat penangkapan," kata Kasat Reskrim.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Kecurigaan Warga

Kasus pencurian ini mulai terungkap setelah seorang warga bernama Alfansyah melihat mobil milik tetangganya melaju secara mencurigakan di malam hari. 

Ia mencoba mengejar dengan sepeda motor, namun gagal karena kehabisan bahan bakar. Ia kemudian melapor kepada pemilik mobil yang langsung meneruskan ke pihak kepolisian.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi sebelumnya juga telah menangkap dua rekan Rocki, yakni Fahrul Rozi alias Rosi dan Edi Wansah alias Romli, di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, pada 26 Juni 2025. Keduanya pun sempat melakukan perlawanan saat penangkapan dan dilumpuhkan oleh petugas.

Halaman Selanjutnya
img_title