4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta
- Nanang
Lampung –Tiga kali buat resi palsu, DS (31) narapidana kasus pencurian Kabupaten Pringsewu Lampung dapat bagian tiga juta rupiah dan ia di putus 4 tahun dalam perkara pencurian.
"Peran saya ngedit resi pakai aplikasi, merubah penerimanya, nama dan nomor rekening penerima," ucap Dedi kepada lampungviva.co.id pada Selasa (10/09/24).
Kemudian, setelah selesai mengedit resi palsu itu dikirimkan ke rekan pelaku untuk dikirim ke korban dilakukan eksekusi.
"Saya kebagian tiga juta rupiah," jelasnya.
Dan, Dedi membenarkan bahwa Hanphone yang digunakan untuk mengedit resi merupakan handphone milik pribadi.
"Hp saya sendiri. Masuknya lewat besukan ojek. Dan, tidak diketahui oleh petugas selama lima bulan pakai hanphone," ungkapnya.
Selama ini kata Dedi, hanphone itu digunakan untuk komunikasi dengan keluarga dan digunakan untuk aksi tipu tipu.