Polres Tulang Bawang Grebek Rumah Tempat Transaksi Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Dicokok

Polisi mengamankan barang bukti seperti sabu, timbangan digital.
Sumber :
  • Istimewa

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Temukan Narkoba dan Senpi