Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Barang bukti sabu seberat 24 kilogram.
Sumber :
  • Istimewa

Bakauheni, Lampung – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Polres Way Kanan Dilaporkan ke Polda Lampung, Kuasa Hukum Briptu EA: Penanganan Tak Profesional dan Minim Transparansi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menginformasikan pengungkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkoba melalui jalur darat.

"Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam ban serep," ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Lebaran Banjir Data: Trafik Internet XL Axiata Naik Tajam Selama Libur Ramadan

Tim kepolisian menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN, untuk dilakukan pemeriksaan. 

Saat penggeledahan, petugas mencurigai ban serep mobil tersebut yang tampak memiliki sayatan. Ban kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, dan ditemukan total 22 paket sabu.

Demi Biaya Nikah, Janda di Bandar Lampung Nekat Jual Sabu Ditangkap Polisi

"Selain di ban serep, tim juga menemukan sabu yang disimpan di balik body tutup mesin. Pelaku menyelipkan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu di sana," lanjut Yuni.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Halaman Selanjutnya
img_title