Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Ilustrasi tangan terborgol
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sempat diamankan kini kembali menghirup udara bebas. 

Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar

Ketiganya dibebaskan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung setelah membayar sanksi administrasi sebesar Rp150 juta.

Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial CA (37), SN (33), dan IS (30), warga Bandar Lampung, sebelumnya ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin dan Selasa, 26-27 Agustus 2024. 

4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Namun, setelah diserahkan kepada penyidik KPPBC, mereka dibebaskan dengan alasan telah memenuhi kewajiban sanksi administrasi.

Humas KPPBC Bandar Lampung, Herianto, membenarkan bahwa ketiganya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. 

Pelaku Curanmor 'Nyaru' Mahasiswa di Bandar Lampung Sebut Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi

"Ya, benar, mereka sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah setelah membayar denda administrasi," ujar Herianto ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (7/9/2024).

Alasan Pembebasan: Sesuai Regulasi Baru

Halaman Selanjutnya
img_title