IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu

YW saat digiring petugas
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Seorang bu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung, YW (52), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Pengendara Gojek yang Mendadak Pingsan di Jalan

Ia diamankan di rumahnya di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis (20/2/2025) pukul 08.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebuah dompet berisi enam bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 152,38 gram serta 90 butir pil ekstasi. Selain itu, turut disita timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba.

SP3 Kasus Pipa Gading Gajah, Polisi Sebut Tersangka Alami Gangguan Kejiwaan

Menjalankan Perintah Rekan yang Masih Buron

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa YW tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang pria berinisial NA, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Abaikan Sinyal, Minibus Tertemper KA Babaranjang di Rajabasa

"Pelaku YW bersama rekannya NA mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Untuk NA saat ini masih kami kejar," ujar Kompol Made.

YW berperan sebagai perantara dan tempat penyimpanan sementara sebelum narkoba diedarkan. Namun, terkadang ia juga ikut mengedarkan barang haram tersebut sesuai perintah NA.

Halaman Selanjutnya
img_title