Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa waktu terakhir.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Bandar Lampung.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.424,74 gram sabu dan 202 butir pil ekstasi dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 2,49 miliar. Jika beredar di masyarakat, narkotika ini diperkirakan dapat merusak hingga 12.325 jiwa.
Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan prosedur yang aman, menggunakan incinerator untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. Rabu (26/2/2025).
Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemkot Bandar Lampung, Dandim 0410, Kepala BNNP Lampung, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan narkoba demi mewujudkan Bandar Lampung yang bersih dari barang terlarang ini.