Polres Tulang Bawang Grebek Rumah Tempat Transaksi Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Dicokok

Polisi mengamankan barang bukti seperti sabu, timbangan digital.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang diberi nama “Gasak Narkoba”, tiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Selasa (3/9/2024) malam.

Polres Tulang Bawang Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

 

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni JS (39), YA (35), dan JI (29). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.

Polres Tulang Bawang Periksa Rutin Senjata Api Dinas, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

 

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas AKP Yofi.

 

Kasat Narkoba menerangkan, penggerbekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, dari dalam rumah ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)