Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang membahas tujuh perkara, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Tiga penyelenggara Pemilu yang dihentikan secara permanen adalah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni.
Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang masing-masing tercatat dengan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, 93-PKE-DKPP/V/2024, dan 97-PKE-DKPP/V/2024.
“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang tersebut.
Dalam kasus yang menjerat Fery Triatmojo, DKPP mengungkap bahwa Fery menerima suap sebesar Rp530 juta dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung.
Uang ini diterima dengan imbalan janji untuk menambah 3.000 suara bagi Caleg tersebut dalam Pemilu 2024.