Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Saksi ahli dihadirkan dalam sidang ijazah palsu DPRD Lampung Selatan
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, LampungSidang lanjutan kasus pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ahmad Syahruddin, sang pembuat ijazah, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 10 Juli 2025.

Doa dan Harapan Keluarga Korban Jelang Putusan Kopda Bazarsah

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H.

Sidang Syahruddin Ditunda Akibat Serangan Jantung

Keterbatasan Internet di Pulau Tabuan, Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Soroti Lambatnya Eksekusi

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian saksi. Namun, perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahruddin ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh pembantaran karena terdakwa masih dalam masa rawat jalan akibat serangan jantung yang menimpanya pada sidang Kamis, 3 Juli 2025, lalu, yang mengharuskannya dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.

Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara karena Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., menyerahkan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim. 

Surat tersebut merekomendasikan agar terdakwa Ahmad Syahruddin beristirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title