Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan kasus pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ahmad Syahruddin, sang pembuat ijazah, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H.
Sidang Syahruddin Ditunda Akibat Serangan Jantung
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian saksi. Namun, perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahruddin ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh pembantaran karena terdakwa masih dalam masa rawat jalan akibat serangan jantung yang menimpanya pada sidang Kamis, 3 Juli 2025, lalu, yang mengharuskannya dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.
Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., menyerahkan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim.
Surat tersebut merekomendasikan agar terdakwa Ahmad Syahruddin beristirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025.