Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Saksi ahli dihadirkan dalam sidang ijazah palsu DPRD Lampung Selatan
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, LampungSidang lanjutan kasus pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ahmad Syahruddin, sang pembuat ijazah, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 10 Juli 2025.

img_title Nasib JH, Karyawan Perusahaan yang Didakwa Curi Solar Rp850 Ribu Demi Rawat Ayah Struk di Lampung Selatan

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H.

Sidang Syahruddin Ditunda Akibat Serangan Jantung

img_title Nama Organisasi Dicatut untuk Resahkan Pejabat, PWI Lampung Utara Minta Korban Segera Lapor Polisi

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian saksi. Namun, perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahruddin ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh pembantaran karena terdakwa masih dalam masa rawat jalan akibat serangan jantung yang menimpanya pada sidang Kamis, 3 Juli 2025, lalu, yang mengharuskannya dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.

img_title Bantu Ringankan Beban Orang Tua Jelang Masuk Sekolah, NasDem Lampung Selatan Gelar Aksi Cukur Rambut Gratis

Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., menyerahkan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim. 

Surat tersebut merekomendasikan agar terdakwa Ahmad Syahruddin beristirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025.

"Yang Mulia, kami hanya menyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahruddin harus beristirahat total atas anjuran dokter," kata Eko dalam persidangan.

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan penundaan perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahruddin selama satu minggu.

Saksi Ahli Pidana Ungkap Dugaan Niat Jahat dan Keterlibatan Pihak Lain

Setelah penundaan tersebut, majelis hakim melanjutkan sidang perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama terdakwa Supriyati dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli.

JPU menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H.

Ahli Heni Siswanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat sifat jahat dan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana tersebut. Ia menyoroti perubahan ijazah yang digunakan terdakwa. 

"Kalau saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (culpa)," kata Ahli Pidana Dr. Heni Siswanto.

Halaman Selanjutnya
img_title