Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan kasus pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ahmad Syahruddin, sang pembuat ijazah, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H.
Sidang Syahruddin Ditunda Akibat Serangan Jantung
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian saksi. Namun, perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahruddin ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh pembantaran karena terdakwa masih dalam masa rawat jalan akibat serangan jantung yang menimpanya pada sidang Kamis, 3 Juli 2025, lalu, yang mengharuskannya dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.
Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., menyerahkan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim.
Surat tersebut merekomendasikan agar terdakwa Ahmad Syahruddin beristirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025.
"Yang Mulia, kami hanya menyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahruddin harus beristirahat total atas anjuran dokter," kata Eko dalam persidangan.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan penundaan perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahruddin selama satu minggu.
Saksi Ahli Pidana Ungkap Dugaan Niat Jahat dan Keterlibatan Pihak Lain
Setelah penundaan tersebut, majelis hakim melanjutkan sidang perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama terdakwa Supriyati dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli.
JPU menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H.
Ahli Heni Siswanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat sifat jahat dan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana tersebut. Ia menyoroti perubahan ijazah yang digunakan terdakwa.
"Kalau saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (culpa)," kata Ahli Pidana Dr. Heni Siswanto.