Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Empat tersangka saat akan dibawa ke Rutan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut.

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

 

Aspidsus Kejati Lampung, Muhammad Amin, mengindikasikan bahwa masih ada potensi tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jabatan Aspidsus Kejati Lampung Berganti

 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkap Muhammad Amin dalam wawancara yang dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

AKBP Yunus Saputra Warning ASN Netralitas dan Jauhi Korupsi

 

Lebih lanjut, penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Kejati Lampung telah memperlihatkan adanya lonjakan signifikan dalam perkiraan kerugian negara. 

Aspidsus Kejati Lampung berada di tengah

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Semula, kerugian diperkirakan hanya sebesar Rp3 miliar. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang yang melibatkan para ahli dan akuntan publik, jumlah kerugian meningkat tajam menjadi Rp19,8 miliar.

 

"Kami awalnya memperkirakan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Setelah melalui proses penghitungan ulang dengan bantuan ahli dan akuntan publik, angka ini melonjak menjadi Rp19,8 miliar," terang Muhammad Amin.

 

Kemudian, terkait proses hukum, satu tersangka berinisial DS saat ini masih belum ditahan. Penasihat hukum DS menyatakan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan, sehingga penahanan ditunda. 

 

"Penasihat hukum DS mengajukan alasan kesehatan, oleh karena itu penahanan belum dilakukan," tambahnya.

 

Sebelumnya, Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Proses penyelidikan yang berawal dari Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, telah menghasilkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengungkap keterlibatan para tersangka. 

 

Berdasarkan temuan tim penyidik, sebanyak 40 saksi dan 3 ahli telah diperiksa, serta sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah disita.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus, M. Amin, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM pada tahun 2019 di PDAM Way Rilau. 

 

Proyek tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. 

 

Proyek ini sendiri memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa, pemenang tender yang menandatangani kontrak dengan nilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019. 

 

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. 

 

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp19,8 miliar.

 

Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain:

 

1. DS - Pemilik PT Kartika Ekayasa.

2. SP - Pelaku manipulasi dokumen penawaran di PT Kartika Ekayasa.

3. S - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau.

4. AH - Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.

5. SR - Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung tahun 2019, yang juga merupakan anggota pokja. (*)