Terkuak! Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Berikan Uang 1,5 Juta untuk Buat Ijazah Palsu

Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – - Kasus  dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan atas nama Supriyati terus bergulir dan perhatian publik.

img_title Berkas Lengkap, Pembunuh Istri Sirih di Lampung Dilimpahkan Kejaksaan

Dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Supriyati (50) sebagai pengguna ijazah palsu dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu.

AS mengaku menerima uang sejumlah Rp 1,5 juta dari Supriyati sebagai imbalan untuk memproses ijazah palsu yang digunakan oleh politisi perempuan tersebut. Ijazah itu kemudian disertakan dalam persyaratan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada pemilu sebelumnya.

img_title Sengketa PT San Xiong Steel Memanas, Kuasa Hukum Finny Fong Gugat Polda Lampung di PN Tanjung Karang

"Berdasarkan keterangan, ijazah tersebut merupakan ijazah paket C yang dibuat atas permintaan pihak tertentu," kata Dr. Januri, kuasa hukum AS, dari LBH Albantar saat diwawancarai Lampung.Viva.co.id, Selasa (29/4/2025).

Januri menjelaskan, proses pembuatan ijazah palsu ini melibatkan dokumen seperti fotokopi ijazah SMP, kartu keluarga, KTP, pas foto, serta biaya sebesar Rp1.500.000. 

img_title Bantu Warga Bangkit Pasca Musibah, Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Tunai Korban Kebakaran

"Ijazah tersebut dibuat dalam waktu satu minggu di kantor BPHR PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya. 

Ijazah yang digunakan adalah lembar kertas asli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, tetapi identitas yang tercantum di dalamnya adalah milik orang lain.  

"Ijazahnya asli, tetapi isinya palsu karena menggunakan nama orang lain. Ijazah itu milik orang lain, tetapi diganti namanya menjadi Supriyati," ucap Januri.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).

Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"

Halaman Selanjutnya
img_title