Terkuak! Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Berikan Uang 1,5 Juta untuk Buat Ijazah Palsu
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – - Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan atas nama Supriyati terus bergulir dan perhatian publik.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Supriyati (50) sebagai pengguna ijazah palsu dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu.
AS mengaku menerima uang sejumlah Rp 1,5 juta dari Supriyati sebagai imbalan untuk memproses ijazah palsu yang digunakan oleh politisi perempuan tersebut. Ijazah itu kemudian disertakan dalam persyaratan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada pemilu sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan, ijazah tersebut merupakan ijazah paket C yang dibuat atas permintaan pihak tertentu," kata Dr. Januri, kuasa hukum AS, dari LBH Albantar saat diwawancarai Lampung.Viva.co.id, Selasa (29/4/2025).
Januri menjelaskan, proses pembuatan ijazah palsu ini melibatkan dokumen seperti fotokopi ijazah SMP, kartu keluarga, KTP, pas foto, serta biaya sebesar Rp1.500.000.
"Ijazah tersebut dibuat dalam waktu satu minggu di kantor BPHR PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.
Ijazah yang digunakan adalah lembar kertas asli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, tetapi identitas yang tercantum di dalamnya adalah milik orang lain.