Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Gedung, Rugikan Negara Rp211 Juta
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran APBD Perubahan 2022. Proyek senilai Rp2,3 miliar ini, berdasarkan hasil audit, diduga merugikan negara sebesar Rp211 juta.
Penanganan perkara ini dimulai pada Oktober 2024 dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan akhirnya menetapkan A.F., Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta I.D., pihak pelaksana dari perusahaan pemenang tender proyek, sebagai tersangka.
Tiga item pekerjaan dalam paket renovasi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi yang menjadi sorotan adalah renovasi ruang penyakit dalam (pagu Rp1,2 miliar), ruang kebidanan (Rp945 juta), dan ruang ICU (Rp228 juta).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, bersama Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211 juta. Kerugian ini diduga berasal dari kurangnya volume pekerjaan dalam ketiga item renovasi tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, kedua pihak telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada Selasa, 29 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Dengan disaksikan isak tangis keluarga dan staf rumah sakit, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dan pihak rekanan digiring petugas Kejaksaan menuju mobil.
Keduanya diborgol dan mengenakan rompi merah sebelum ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka disangkakan pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya dugaan tersangka lain, pihak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan masi akan mendalami dari hasil penyelidikan nantinya. (*)