BRI Pringsewu Hormati Proses Hukum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Terkait pemberitaan di media mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, BRI Kantor Cabang Pringsewu menyampaikan sikap resmi sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam pemberantasan tindak kecurangan (fraud).
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang dinilai telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BRI juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen untuk kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Muh. Syarifudin, Senin (21/7/2025).
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Dalam menjalankan bisnisnya, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus memperkuat integritas serta kepercayaan publik.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap operasional BRI berjalan sesuai nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik. Kasus ini menjadi momentum untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan integritas di setiap lini,” pungkasnya. (*)