Uang Pengganti Korupsi SPAM 2019 Rp300 Juta Resmi Disetor ke Kas Negara
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta ke kas negara dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Uang tersebut berasal dari terpidana Soni Rahadhiyan, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk pada 4 Juni 2025.
Dalam putusan itu, titipan uang Rp300 juta yang sebelumnya disimpan di rekening RPL Kejari Bandar Lampung diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Uang titipan terpidana sudah kami setorkan ke kas negara sebagai uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa lainnya, proses hukumnya masih berjalan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, Selasa (22/7/2025).
Dengan penyetoran ini, kerugian negara dalam perkara korupsi yang melibatkan Soni Rahadhiyan dinyatakan berhasil dipulihkan.
Untuk diketahui, Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau yang merugikan keuangan negara.
Selain Soni Rahadhiyan selaku Kepala Bagian PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019, terdapat terdakwa lain yang masih menjalani proses hukum, yakni Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, Santo Prahendarto selaku pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, Suparji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, dan Agus Hariyono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa. (*)