Dua Mantan Pengurus KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar
- Lampung.viva
Lampung Tengah, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan tersangka DW (mantan Ketua KONI) dan ES (mantan Bendahara KONI) dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Mereka juga berisiko kehilangan harta hasil tindak pidana.
Dakwaan utama berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menggunakan pasal subsidiar terkait penyalahgunaan wewenang.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan, ES di Rutan Kelas I Bandar Lampung dan DW di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, sejak surat penetapan tersangka terbit pada 28 Juli 2025.
"Kedua tersangka tersebut adalah DW (ketua) dan ES (bendahara) telah kita tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Alfa dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/7/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan dana hibah APBD 2022 yang seharusnya untuk pembinaan atlet dan kegiatan Porprov Lampung banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,14 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung.
Kejari Lampung Tengah menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru.(*)