Waspada Jerat Penipuan! Pria di Lampung Tipu Korban Pakai Modus Posting Ulang

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungPolsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap AF (24), warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang terlibat dalam aksi penipuan daring. 

4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Pelaku menggunakan modus memposting ulang barang dagangan milik orang lain di media sosial untuk menjerat korbannya.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Karutan Pastikan Cabut Hak Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

"Pelaku berhasil kami amankan saat sedang bermain ponsel di rumahnya di Hajimena, Natar," ujar Iptu Sutomo pada Rabu (14/8/2024).

Penangkapan AF berawal dari laporan korban, MW (22), warga Sukabumi, yang tertipu ketika mencoba membeli telepon seluler dari akun Facebook pelaku.

AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung

Kejadian bermula pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban tertarik dengan iklan yang diposting pelaku di akun media sosialnya. 

Namun, barang yang diiklankan tersebut sebenarnya merupakan milik penjual lain, yang diambil pelaku dari iklan asli lalu diunggah ulang di akun pribadinya.

Halaman Selanjutnya
img_title