Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 17 Juli 2025.
Sidang dengan nomor perkara 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla ini menghadirkan dua orang saksi, salah satunya anak kandung terdakwa sendiri, Feri, yang juga merupakan asisten pribadi Supriyati.
Namun, kesaksian Feri justru memunculkan banyak keraguan. Saat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna untuk menjelaskan soal proses sidik jari dalam pemberkasan ijazah Paket C milik terdakwa dari PKBM Bugenvil, Feri kerap menjawab tidak tahu.
"Saudara saksi, Anda menemani terdakwa tidak saat melakukan sidik jari?" tanya JPU Kresna.
Pertanyaan tersebut tidak dijawab secara gamblang. Feri hanya menyebut bahwa ia melihat Supriyati melakukan sidik jari di atas selembar kertas, namun tidak mengetahui isi maupun jenis kertas tersebut.
"Maaf pak, saya tidak tahu. Saya hanya tahunya terdakwa sidik jari di atas kertas," jawabnya singkat.
Hakim anggota, Nur Alfisyahr, ikut mencecar saksi dengan pertanyaan serupa, mencoba menggali informasi soal bentuk fisik dan isi tulisan pada kertas tersebut. Namun, lagi-lagi Feri hanya menjawab,