Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

Proses persidangan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungSidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 17 Juli 2025. 

Tunggak PBB Hingga Rp 1 Miliar, Kejaksaan Panggil Belasan Kepala Desa dan Lurah di Lampung Utara

Sidang dengan nomor perkara 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla ini menghadirkan dua orang saksi, salah satunya anak kandung terdakwa sendiri, Feri, yang juga merupakan asisten pribadi Supriyati.

Namun, kesaksian Feri justru memunculkan banyak keraguan. Saat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna untuk menjelaskan soal proses sidik jari dalam pemberkasan ijazah Paket C milik terdakwa dari PKBM Bugenvil, Feri kerap menjawab tidak tahu.

Kunjungi Korban di RS, Kejari Kotabumi Ingatkan Dapur Penyedia Jaga Kebersihan Makanan Bergizi Gratis

"Saudara saksi, Anda menemani terdakwa tidak saat melakukan sidik jari?" tanya JPU Kresna.

Pertanyaan tersebut tidak dijawab secara gamblang. Feri hanya menyebut bahwa ia melihat Supriyati melakukan sidik jari di atas selembar kertas, namun tidak mengetahui isi maupun jenis kertas tersebut. 

Panen Raya Jagung di Lahan Polres Lampung Selatan, Hasilkan 12 Ton Dukung Swasembada Pangan

"Maaf pak, saya tidak tahu. Saya hanya tahunya terdakwa sidik jari di atas kertas," jawabnya singkat.

Hakim anggota, Nur Alfisyahr, ikut mencecar saksi dengan pertanyaan serupa, mencoba menggali informasi soal bentuk fisik dan isi tulisan pada kertas tersebut. Namun, lagi-lagi Feri hanya menjawab, 

Halaman Selanjutnya
img_title