Gasak Motor di Empat Lokasi, Residivis Curanmor Bangunan Palas Dicokok Polisi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil meringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
"Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial M (37 tahun), seorang warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan," ujarnya mewakili Kapolres Lampung Selatan.
Kasus terakhir yang menjerat M terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15.000.000.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang telah dimodifikasi menyerupai kunci letter T. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan melarikan diri melalui pintu samping rumah," jelas Iptu Suyitno.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Palas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp 4.500.000.