Anak Terseret Saat Motor Dirampok, Pelaku Sudah Mengintai Korban Sejak Lama

Rekaman cctv saat korban terseret
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki terseret sepeda motor saat menjadi korban perampasan viral di media sosial wilayah Lampung. 

img_title Hanya Dua Meter dari Lokasi Hilang, Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Tenggelam di Pulau Rimau

 

Aksi tersebut terjadi di Jalan RA Basyid, Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu siang, 7 Juni 2025.

img_title 7 Hari Nihil, Pencarian Penumpang Kapal Batu Mandi yang Jatuh di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Pelaku Peri Suwanto

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

img_title Viral Dikira Berdiri di Tengah Bukit, Begini Fakta Lokasi Koperasi Merah Putih di Tanggamus

Korban diketahui bernama Ari Dwi Saputra, bocah berusia 10 tahun. Ia mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki usai terseret sejauh sekitar tujuh meter saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya dari pelaku perampasan.

 

Aksi nekat tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian. 

 

Dalam waktu singkat, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap satu dari dua pelaku, yakni Peri Suwanto, yang berperan sebagai eksekutor. 

 

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Tulang Bawang.

 

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Genio milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi merah menggunakan skotlet, serta STNK kendaraan.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Zaldy Kurniawan

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku telah menargetkan korban sebelumnya karena sering melihat korban berkendara seorang diri. 

 

“Pelaku sudah mengincar korban, karena sering melihat anak tersebut membawa motor sendiri,” jelasnya, Selasa (17/6/2025).

 

Kompol Zaldy menambahkan, pelaku menggunakan modus berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban agar mendapat kepercayaan. 

 

Korban yang merasa tidak curiga, lalu mengantar pelaku ke rumah. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru memboncengi korban dan melakukan aksi kejahatannya.

 

“Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku mengangkat ban depan motor atau standing hingga korban terdorong jatuh. Saat itu pelaku langsung membawa kabur motor, tapi korban berusaha mempertahankan hingga akhirnya terseret beberapa meter,” jelas Zaldy.

 

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pilot atau pengendali aksi, yakni Tobi Erlangga. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Atas perbuatannya, tersangka Peri Suwanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)