Buronan Kepala Desa di Lampung Selatan Ditangkap di Bekasi, Kasusnya Pencabulan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Seorang kepala desa yang menjadi buronan atas kasus pencabulan terhadap anak buahnya di Kabupaten Lampung Selatan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan kejaksaan.
Penangkapan dilakukan di persembunyiannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024).
Terdakwa, Bagus Adi Pamungkas alias BAP, kini telah dibawa dan diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Ya, salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Lampung berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan atas nama terdakwa BAP," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan dengan Nomor: 67/Pid.B/2022, Ricky menyatakan bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam putusan tersebut, terdakwa yang menjabat sebagai pejabat publik, terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
"Putusan ini menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa BAP, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Ricky.