Intensifikasi Pemantauan MinyaKita, Kenaikan Harga dan Pasokan Terbatas di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) semakin meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam kemasan Minyakita.
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Nugroho menjelaskan, pihaknya kembali memantau harga dan ketersediaan stok Minyakita di pasar tradisional.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa harga Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam kemasan Minyakita mengalami kenaikan di Provinsi Lampung sejak minggu keempat Mei 2024," kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Sabtu (20/7/2024).
Lebih lanjut, harga di tingkat konsumen telah mencapai Rp 16.500,-/liter hingga Rp 17.000,-/liter, atau 17,86 persen hingga 21,43 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 14.000,-/liter.
"Kenaikan harga ini juga terjadi di tingkat agen, di mana harga mencapai Rp 15.000,-/liter hingga Rp 15.600,-/liter. Peningkatan harga ini disebabkan oleh penurunan pasokan Minyakita dari produsen," jelas Wahyu.
Namun, Minyakita masih tersedia di pasar tradisional Lampung. Penurunan pasokan dari produsen terjadi sejak Mei 2024, seiring dengan penurunan ekspor minyak sawit oleh produsen.
Produksi Minyakita sendiri berasal dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) produsen minyak sawit yang akan melakukan ekspor.