Buron Selama 7 Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta

Jaksa tangkap buronan mantan bendahara Panwaslu Lampung Tengah.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil menangkap Awaludin, mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun.

Dirut PT Lampung Selatan Maju Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp517 Juta

Awaludin ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada tahun 2017 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut bermula dari kegagalan Awaludin dalam menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp248 juta.

Pegawai BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp17,9 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum.

"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku korupsi," ujar Tommy.

Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

Setelah penangkapan, Awaludin akan segera menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhkan. Kejaksaan juga mengimbau para buronan kasus korupsi lainnya untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku. (*)