Tok!!! Hakim Tunggal Bacakan Putusan Praperadilan WJS Tersangka Korupsi

WJS Eks Bapenda Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Hakim tunggal sidang Praperadilan tolak gugatan WJS dalam penetapan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Berkas Lengkap, Bapak Tiri Setubuhi Dua Anaknya Dilimpahkan

 

Penolakan tersebut saat pembacaan hasil putusan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa (02/07/24).

Mafia Tanah, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Rugikan Milyaran

 

 Hal tersebut diungkapkan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan Press rilisnya.

Terbukti, WJS Sebut Tidak Makan Uang Negara Dan Kebenaran No 1

 

"Gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Kotaagung di tolak. Jadi, tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah," ucapnya. Rabu (03/07/24).

 

 

Sebelumnya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. 

 

"Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon," jelasnya.

 

Menurutnya, putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa tim penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

 

"Penetapan tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, " paparnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas.

 

Diketahui berita sebekumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Hal tersebut dikatakannya usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

 

 

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung periksa para saksi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) usai di tetapkannya 

 

yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

 

 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

 

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).

 

Menurutnya, tim lenyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.

 

Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.

 

"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya..

 

Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.

 

Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)