Jadi Tersangka, Seketaris Dan Bendahara Terjerat Korupsi LPTQ

Rustiyan Dan Tri Prameswari
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. 

Wakil Wali Kota Metro Ungkap Dugaan Rekrutmen THL Bermasalah, Sejumlah Lembaga Beri Apresiasi

"Penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ucap Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada Senin (02/12/24).

Lanjutnya, kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Tri Prameswari yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Ketua Gerindra Metro Desak APH Usut Dugaan Korupsi Pengangkatan THL: Anggaran Rp52 Miliar APBD Kota Metro Tersedot

Dan, Rustiyan yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Menurutnya, untuk percepatan peyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,00," jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.