Korupsi Hibah LPTQ, Ketua MUI : Support Dan Tuntaskan, Ketua LPTQ Clear Cepat Terselesaikan

Ketua MUI Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Pasca penetapan dua tersangka korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kabupaten Pringsewu Lampung, Ketua Majelis Ulama Indonesia suport Kejari Pringsewu usut tuntas.

img_title Sempat Dua Kali Absen, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Sidang Kasus Korupsi Dana PI PT LEB

"Saya justru baru tahu penetapan dua tersangka dan saya belum bisa berkomentar apa apa," ucap Ketua MUI Pringsewu Hambali kepada lampungviva.co.id pada Selasa (03/12/24).

Menurutnya, penetapan dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ oleh Kejari Pringsewu sangat bagus. Karena, sudah melalui proses. Dan, penetapannya tidak semata mata karena emosi atau kepentingan pribadi.

img_title Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

"Support, MUI kaitan perkara korupsi LPTQ semua harus dituntaskan supaya kedepannya lebih bagus," jelasnya.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. 

img_title Kejari Metro Geledah 4 Lokasi Kasus Korupsi Irigasi Tersier Naik ke Penyidikan, 99 Dokumen Disita

"Penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ucap Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada Senin (02/12/24).

Lanjutnya, kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Tri Prameswari yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Dan, Rustiyan yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk masa bakti periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Menurutnya, untuk percepatan peyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,00," jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title