Skandal Korupsi LPTQ, Siapa Dalang?
- Nanang
Lampung –Mark - up dan pembuatan laporan fiktif, seketaris dan bendahara Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Lampung resmi ditetapkan tersangka dan penyidik minta doa tuntaskan perkara tersebut.
"Dua tersangka, TP sebagai bendahara dan R sebagai seketaris LPTQ Kabupaten Pringsewu Lampung," ucap Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada Senin (02/12/24).
Dan, Panggilan keduanya di mulai jam 09.00 wib. Kemudian, setelah melihat fakta dan kecukupan alat bukti dan dilakukan ekspose kedua saksi kami tetapkan tersangka.
Selain keduanya, pihaknya pun meminta dukungan untuk menuntaskan perkara LPTQ. Jadi, setiap perkara ada ujungnya.
"Bersabar ya, dukung kinerja kami," jelasnya.
Sedangkan, atas perbuatnnya keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163.