Polres Waykanan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi APBK
- Nanang
Lampung –Polres Way Kanan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tahun anggaran.2020
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps.Kasiwas Ipda Johansyah, Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps.Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi. Pada hari Rabu 26 Juni 2024 di Mako Polres Way Kanan.
Melakukan Ekspose Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020
Tersangka insial D (56) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (selaku Kepala Kampung pada Tahun 2011 S.D 2023 di Kampung Sidoarjo )
TKP di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis Kejadian pada tahun 2022, tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo inisial (D) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Ta.2020.
Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan mendapatkan Dana APBK TA.2020 sebesar Rp.1.194.802.840 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua ribu delapan ratus Empat puluh rupiah) yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 (satu) tahun, dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.