Kecelakaan Kereta Api vs Mobil di Branti Raya Lampung Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan antara kereta api dan mobil, 1 orang tewas.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungKecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara kereta api dan mobil terjadi di daerah Branti Raya, Lampung Selatan, pada Selasa (25/6/2024) siang. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11:55 WIB. Saat itu, kereta api Kuala Stabas (KA S5A) sedang dalam perjalanan dari Kotabaru ke Tanjung Karang.

Saat melintas di perlintasan JPL 20 km 34+9/0 Petak Jalan Stasiun Tegineneng (Tgi) - Stasiun Branti (Bti), kereta api tersebut menabrak sebuah mobil yang datang dari arah Jalan Pasar Branti menuju Jalan Branti Raya.

"Petugas penjaga perlintasan sudah mengingatkan pengendara mobil untuk berhati-hati karena akan ada kereta api yang melintas. Namun, mobil tersebut tetap nekat menerobos perlintasan," kata Azhar, Selasa (25/6/2024).

Akibat kecelakaan ini, lokomotif KA Kuala Stabas mengalami kerusakan dan harus berhenti selama 80 menit untuk pemeriksaan rangkaian. Hal ini menyebabkan keterlambatan kedatangan KA Kuala Stabas di Stasiun Tanjungkarang. Beberapa perjalanan KA barang juga mengalami keterlambatan akibat kejadian ini.

Lebih lanjut, Azhar menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Jangan menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," tutur Azhar.

Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yaitu pengemudi mobil. Sementara itu, dua orang penumpang mobil lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas kejadian ini, pihak KAI meminta ke masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jangan menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," tutur dia.(*)

KAI Tanjungkarang: Libur Idul Adha Pelanggan Kereta Api di Lampung Tercatat 14.906