Polres Waykanan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi APBK

Polres Waykanan
Sumber :
  • Nanang

Pada saat tim turun ke lapangan didapat penyalahgunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang mark up. Penyalahgunaan Dana APBK yang di mark up terdapat 15 (lima belas) item oleh oknum Kepala Kampung TA.2020 inisial D. 

Viral Video Kepala Kampung Astomulyo Lampung Tengah Arahkan Dukungan ke Paslon Bupati Nomor 1

Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dengan hasil terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 394.971.416,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu empat ratus enam belas rupiah).

Sementara kronologis penangkapan pada hari Jum'at tgl 21 Juni 2024, Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit Tipidkor Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo TA. 2020 yang mengelola Dana APBK Kampung Sidoarjo TA. 2020.

Polisi Sebut Bakal Tindak Tegas Saksi Tak Kooperatif dalam Kasus Rudapaksa di Bandar Lampung

Setelah dilakukan pemeriksaan (D) dan berdasarkan 2 alat bukti yang telah Penyidik / Penyidik Pembantu peroleh kemudian Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka, lalu terhadap (D) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap (D) sebagai tersangka, selanjutnya (D) dilakukan penahanan di rutan Polres Way Kanan.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA.2020 Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Dana Hibah LPTQ Naik Penyidikan, Ketua LPTQ Akui Sudah Diperiksa Penyidik

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Modus operandinya, terdapat SPJ yang fiktif. Namun, dalam Laporan Pertanggung Jawaban dibuat oleh (D) tersebut terealisasi dan ditemukan selisih anggaran dari perencanaan yang dianggarkan (Mark Up) serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek.