Kasus Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara, Kejati Panggil 4 Saksi

Gedung Pidsus Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil empat saksi dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara tahun 2017-2020.

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

 

Pemanggilan saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023. 

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

 

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Era Baru Pasar Tradisional, Lampung Utara Terapkan E-Retribusi untuk 278 Pedagang

 

"Saksi yang dipanggil DHU (fasilitator SNVT Perkimtan Prov. Lampung), N (freelend Adm CVAM), RC (wiraswasta) dan RM (Adm CVAM)," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (27/5/2024).

 

Lebih lanjut, Kasi Penkum Ricky Ramadhan menuturkan, Penyidik Pidsus sedang melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

 

Pada Disperkim Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH sebagai berikut :

 

1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;

 

2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;

 

3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;

 

4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

 

"Di mana, berdasarkan Laporan Akuntan Publik, terdapat kerugian negara Rp1,75 miliar untuk dugaan Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun 2017-2020," pungkasnya. (*)