Kurun Waktu 4 Bulan, Satnarkoba Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni Gagalkan Ratusan Kilogram Narkoba
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Dalam empat bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam skala besar.
Berbagai jenis narkoba, termasuk ganja, sabu, dan ekstasi, disita dari para pelaku yang mencoba menyelundupkan barang haram tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/9) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 301,15 kilogram ganja, 70,24 kilogram sabu, dan 10.000 butir ekstasi," ujar Kapolres.
Para pelaku yang berhasil ditangkap umumnya menggunakan modus operandi yang sama, yaitu menyembunyikan narkoba di dalam kendaraan atau barang bawaan mereka.
Meski demikian, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut melalui pemeriksaan ketat di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Hampir seluruh kasus berhasil diungkap di area pemeriksaan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan pihak pelabuhan sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," beber Kapolres.