Terbukti Menerima Uang dari Jaringan Narkotika, Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Adelia Putri Salma saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang, yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama divonis 5 tahun penjara. 

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.

Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah menerima vonis tersebut, terdakwa Adelia menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, yang mulia," kata Adelia. 

Halaman Selanjutnya
img_title