Menanti Paslon PSU, Belum Ada Paslon Bupati Pengganti Arisandi yang Daftar ke KPU Pesawaran

Kantor KPU Pesawaran.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pesawaran, Lampung – Hingga pukul 16.00 WIB, Senin (10/03/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran masih belum menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati pengganti Arisandi Darma Putra (ASDP) yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tawarkan Investasi Batu Split dan Semen, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

 

Pantauan media ini menunjukkan bahwa KPU Pesawaran dijaga ketat oleh aparat penegak hukum (APH), terdiri dari Polres Pesawaran dan TNI AD dari Koramil Gedong Tataan.

Modus Masuk Kamar Rawat RSUD Pesawaran, Pelajar Curi HP Saat Korban Tertidur

 

"Belum ada yang daftar mas sampai dengan sekarang, tadi ada info katanya ada yang mau daftar, cuma sampai sekarang belum juga ada," ujar Dede Fadilah, Ketua Divisi KPU Pesawaran.

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

 

Hingga saat ini, belum ada kepastian dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan calon pengganti ASDP. 

 

Meskipun demikian, KPU Pesawaran tetap membuka pendaftaran hingga hari ini, yang merupakan hari terakhir dari tahapan pencalonan.

 

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan tahapan pencalonan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. 

 

Tahapan tersebut dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi pada 4 hingga 7 Maret 2025. 

 

Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon pengganti dilakukan pada 8 hingga 10 Maret 2025. Berikut adalah rangkaian tahapan lainnya yang akan dilalui setelah pendaftaran:

 

1. Pemeriksaan Kesehatan: 8 hingga 14 Maret 2025.

2. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: 9 hingga 14 Maret 2025.

3. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi: 14 Maret 2025.

4. Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon: 15 hingga 17 Maret 2025.

5. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi: 15 hingga 17 Maret 2025.

6. Pemberitahuan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi: 17 Maret 2025.

7. Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 18 hingga 20 Maret 2025.

8. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 18 hingga 22 Maret 2025.

9. Penetapan Pasangan Calon: 23 Maret 2025.

10. Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon: 23 Maret 2025.

 

Meskipun masih ada waktu untuk pendaftaran, KPU Pesawaran menunggu kepastian dari partai politik mengenai calon yang akan diusung. 

 

Sementara itu, aparat keamanan terus menjaga ketat proses pendaftaran agar berlangsung aman dan lancar. (Rozali)